Analisis Bentuk Organisasi Perusahaan


Nama: Raden Bimo Satrio
NPM: 15111723
Kelas: 2KA18

Organisasi, merupakan suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama.
Suatu organisasi dapat terbentuk karena adanya suatu penyatuan ide dan beberapa aspek lainnya bersama seperti tentang penyatuan visi dan misi demi tercapainya tujuan bersama. Organisasi dianggap baik apabila organisasi tersebut diakui keberadaannya oleh masyarakat di sekitarnya, karena memberikan kontribusi terhadap masyarakat.

Organisasi Niaga
Organisasi niaga merupakan salah satu dari macam-macam organisasi yang ada, selain telah dijelaskan diatas, organisasi niaga bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bersama. Organisasi seperti ini banyak kita temui di sekitar kita, dengan seiringnya pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang maka kehadiran organisasi niaga juga semakin banyak.

Kita tentu saja sering mendengar kata-kata PT (Perseroan Terbatas), CV (Perseroan Komanditer), koperasi, dll.  Itu adalah macam dari bentuk organisasi niaga. Kita disini akan membahas salah satu dari bentuk organisasi niaga yaitu Holding Company.

Pasti sudah tidak asing lagi jika mendengar nama Bakrie, ya nama Bakrie disini merujuk kepada Aburizal Bakrie dari keluarga Bakrie, dimana mereka adalah salah satu keluarga pengusaha sukses di Indonesia. Keluarga Bakrie memiliki perusahaan Bakrie & Brothers yang didirikan pada tahun 1942 oleh ayah dari Aburizal Bakrie yaitu Achmad Bakrie, perusahaan ini telah banyak merambah bidang.

Bakrie & Brothers ini merupakan salah satu organisasi niaga yang berbentuk Holding Company, yang merupakan penggabungan badan usaha yang artinya adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satuan ekonomis. Menggabungkan badan usaha atau external business expansion merupakan alasan si pemilik perusahaan untuk lebih mengembangkan perusahannya di masa yang akan datang dalam rangka demi terciptanya kekuatan bisinis yang kuat serta berdaya saing tinggi. Penggabungan badan usaha berbentuk Holding Company pada umumnya dianggap sebagai cara paling menguntungkan, disbanding dengan cara memperluas perusahaan dengan cara ekspansi investasi. Karena dengan pengabungan perusahaan ini akan diperoleh kepastian mengenai : Daerah pemasaran, sumber bahan baku atau penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan sarana yang lebih ekonomis dan efisien.

Holding Company dimulai sejak tahun 1889, Ketika New Jersey menjadi Negara Bagian pertama  di Amerika Serikat yang memberlakukan Undang-undang yang mengijikkan pembentukan perusahaan dengan tujuan utamanya memiliki saham perusahaan lain. Menurut Bringham & Houston (2001; 413) Holding company adalah Korporasi yang memiliki Saham biasa perusahaan lain dalam jumlah yang cukup sehingga dapat menggendalikan perusahaan tersebu Hadori Yunus (1990) mendefinisikan Holding company sebagai suatu perusahaan yang dibentuk dengan tujuan khusus untuk memiliki saham-saham dan mengendalikan operasi perusahaan lain. Sumber pendapatan utama bagi Holding Company adalah pendapatan deviden dari saham-saham yang dimilikinya. Akan tetapi suatu holding company bisa saja mempunyai usaha sendiri disamping memiliki saham di beberapa perusahaan lainnya, atau biasa disebut dengan “Operating Holding Company”

Sedangkan perusahaan-perusahaan yang manajemen dan operasionalnya dikendalikan oleh perusahaan induk disebut dengan sebagai Perusahaan Anak (Subsidiary Company). Hubungan antara perusahaan induk dan perusahaan anak disebut Hubungan Affiliasi.
Selain itu setiap perusahaan dengan bentuk organisasi niaga apapun banyak keunggulan serta kelemahan. Berikut adalah beberapa keunggulan dan kelemahan Holding Company :

Keunggulan
1.       Pengendalian dengan kepemilikan sebagian. Melalui operasi holding company, sebuah perusahaan dapat membeli 5, 10, atau 50% saham perusahaan lain
2.       Pemisahan Resiko. Karena berbagai perusahaan operasi (operating company) dalam sistem holding company merupakan badan hukum terpisah, maka kewajiban dalam setiap unit terpisah dari setiap unit lainnya.
3.       Dengan Holding Company, perusahaan daerah dapat diatur dengan sistem yang seragam dan pengendalian terpusat yang berada di kantor perusahaan Induk.
4.       Kantor pusat bertanggung jawab terhadap pembinaan, penyediaan perangkat sistem, perangkat hukum, penelitian dan pengembangan, penyediaan modal kerja dan SDM dll. Kepada perusahaan anak.
5.       Unit usaha dipimpin oleh Direktur anak perusahaan yang bertanggung terhadap pelaksanaan kegiatan operasional, proses produksi dan pemasaran dan kegiatan-kegiatan rutin yang hanya terkait dengan kegiatan dalam unit usaha yang dikelolanya.
6.       Sistem Informasi manajemen dan keuangan ditetapkan secara seragam dan tetap memperhatikan karekteristik usaha masing-masing perusahaan anak, hal tersebut menimbulkan adanya standar sistem pengendalian intern yang baik, komite audit intern dapat dibentuk di perusahaan Induk.
7.       Sistem yang sama tersebut sekaligus dapat dipakai sebagai tolak ukur penilaian kinerja manajer perusahaan anak, sehingga dapat memacu adanya persaingan yang sehat diantara anak perusahaan. Khususnya dalam pencapaian laba, dan sebagai dasar promosi jabatan.

Kelemahan
1.       Pajak berganda parsial. Apabila holding company memiliki sekurang-kurangnya 80 % saham anak perusahaan yang mempunyai hak suara, maka peraturan pajak Amerika Serikat memperbolehkan penyerahan surat pemberitahuan pajak terkonsolidasi, yang berarti bahwa yang diterima perusahaan induk tidak kena pajak. Akan tetapi, jika kepemilikan saham kurang dari 80%, maka surat pemberitahuan pajak tidak dapat dikonsolidasikan. Perusahaan yang memiliki lebih dari 20% tetapi kurang dari 80% dividen yang diterima, sedang perusahaan yang memiliki kurang dari 20% hanya dapat mengurangkan 70% dari dividen yang diterima.
2.       Mudah dipaksa untuk melepas saham. Relatip mudah untuk menuntut dilepaskannya anak perusahaan dari holding company apabila kepemilikan saham itu ternyata melanggar Undang-undang antitrust. Namun, Jika keterpaduan operasi sudah terjadi akan jauh lebih sulit untuk memisahkan kedua perusahaan tersebut setelah bertahun-tahun menjalin hubungan, yang berarti bahwa kemungkinan divestitur secara paksa akan diperkecil.


Menurut saya, pembentukan perusahaan dengan cara Holding Company dapat meningkatkan profesionalisme usaha dari beberapa keunggulan diatas dibandingkan dengan perusahaan mandiri. Dengan Holding Company perusahaan daerah yang memiliki keterbatasan dan kelemahan budaya akan mampu ditingkatkan secara profesional. Holding Company akan memberikan suatu sistem pengelolaan perusahaan melalui manajemen yang baik serta pengendalian control yang handal. Adanya istilah perusahaan anak yang merupakan suatu unit-unit usaha terpisah akan mengakibatkan adanya kompetisi anatara masing-masing anak perusahaan untuk mendapatkan penilaian kinerja yang baik dan obyektif antar perusahaan anak akan memunculkan sikap saling berkompetisi secara sehat.

Comments

Popular Posts